JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L), aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.
"Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:
"Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain," kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.
Baca Juga: Kemenpan RB Ikut Buka Suara soal Kepastian Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN 2025, Ini Jawabannya
Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.
"Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi," ujarnya.
Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.
Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.
Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu
Sementara itu, Ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.
Baca Juga: Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo, Hemat Anggaran Rp 306,7 Triliun
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.