JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, pada hari ini, Kamis (6/2/2025).
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sidang praperadilan hari ini beragendakan pembacaan jawaban oleh KPK selaku termohon, yang dilanjutkan dengan penyampaian bukti dari pihak Hasto sebagai pemohon.
"Tanggal sidang: Kamis, 6 Ferbruari 2025. Agenda: jawaban T (termohon) dan bukti P (pemohon)," demikian keterangan yang tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Kamis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sampaikan 8 Poin Utama di Sidang Praperadilan
Jadwal sidang praperadilan Hasto pada hari ini sebelumnya juga telah disampaikan Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto.
Di mana Djuyamto menuturkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 11.00 WIB.
"Sidang kita tunda hari Kamis, 6 Februari (2025), jam 11.00 WIB," kata Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menyebut agenda untuk sidang hari ini pembacaan jawaban dari pihak KPK dan penyampaikan bukti tertulis dari pihak Hasto.
"Besok Kamis (6/2), setelah jawaban dibacakan oleh termohon dilanjut dengan bukti tertulis dari pemohon," ucapnya, Rabu.
Sementara itu Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya mengaku siap menghadapi jawaban KPK atas semua gugatan yang diajukan pihaknya.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti yang akan diajukan pada sidang hari ini.
"Jawabannya besok aja karena materi substansi tidak bisa kami sebutkan, sekarang sudah disiapkan beserta alat bukti akan kami ajukan di praperadilan," ucap Todung, Rabu, seperti yang dilaporkan tim liputan Kompas Tv.
Baca Juga: Kata Hakim Sebelum Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Jadikan Sidang Perdebatan Hukum Berwibawa
Sebagai informasi gugatan praperadilan tersebut diajukan Hasto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap proses terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu.
Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dalam kasus suap tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.