Kompas TV nasional hukum

Respons soal Revisi Tatib, Sufmi Dasco: Tatib Baru Evaluasi Pejabat Sesuai Fungsi DPR

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 21:54 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.  

Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Dpr Sufmi Dasco Ahmad menyebut tatib baru DPR yang dapat mengeveluasi pimpinan lembaga yang ditetapkan Rapat Paripurna DPR, merupakan penegasan fungsi pengawasan.

Dia mencontohkan seandainya pimpinan lembaga sakit-sakitan, maka DPR bisa melakukan evaluasi soal kinerjanya.

Baca Juga: Soal Revisi Tatib DPR, Ketua Baleg: Bisa Berhentikan Pejabat yang Dites DPR

#tatibdpr #dpr #sufmidasco
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA


Opini

Iftar

24 Maret 2025, 01:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x