Kompas TV nasional hukum

Soal Revisi Tatib DPR, Ketua Baleg: Bisa Berhentikan Pejabat yang Dites DPR

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 21:50 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.  

Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut, berdasarkan tatib baru salah satu rekomendasi yang dapat dilakukan DPR ialah dengan melakukan pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat yang diparipurnakan melalui fit and proper test dapat dievaluasi secara berkala.

Diketahui, sejumlah pejabat yang dimaksud yakni seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK hingga Ketua BPK.

Baca Juga: Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini

#tatibdpr #dpr #mk

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x