Kompas TV nasional hukum

Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: KPK Punya Kewenangan Periksa Agung Sedayu Group

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 21:16 WIB
abraham-samad-soal-dugaan-korupsi-psn-di-pik-2-kpk-punya-kewenangan-periksa-agung-sedayu-group
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad melaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke KPK terkait dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Menurut Abraham, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara serta pihak-pihak terkait.

Dalam kasus ini, ia menyoroti keterlibatan pihak swasta, yakni Agung Sedayu Group, serta sejumlah kementerian di pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: Ini Unsur-Unsurnya Mudah Dibuktikan

Hal ini disampaikan Abraham dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (5/2/2025).

"KPK punya kewenangan untuk mengusut kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak terkait. Dalam hal ini, pihak terkait bisa dari swasta, seperti Agung Sedayu Group, serta penyelenggara negara dari level tertinggi hingga terendah. Kita harus melihat siapa yang pertama kali mengusulkan wilayah PIK menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), kemungkinan dari Kementerian Ekonomi dan Pariwisata," ujar Abraham.

Ia menekankan, pengusulan proyek tersebut harus memenuhi kriteria ketat sesuai dengan esensi PSN.

Namun, dalam kasus ini, ia menilai ada indikasi penyimpangan dalam prosesnya.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan pemerintahan Jokowi dalam kasus ini, Abraham menegaskan, pihaknya meminta KPK untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

"Kami meminta agar dilakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu, nantinya akan mengerucut siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1/2025).

Laporan Abraham Samad dkk ini diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

Di sisi lain, KPK telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.

Baca Juga: Ketika Abraham Samad Ceritakan Kedekatannya dengan Jokowi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa, Jumat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x