JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah membuat aturan baru dalam tata tertibnya, yang memungkinkan mereka melakukan evaluasi, termasuk mencopot para pimpinan lembaga yang mengikuti fit and proper test DPR.
Jabatan apa saja yang bisa dicopot DPR? Apa dasar DPR membuat tata tertib yang bisa mengevaluasi pimpinan lembaga lain? Bagaimana dampaknya terhadap independensi pejabat?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar Hukum Tata Negara serta Pengajar di Jentera Institute, Bivitri Susanti.
#dpr #aturanbaru #mk #kpk
Baca Juga: Buat Aturan Baru, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK & Pimpinan KPK
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.