JAKARTA, KOMPAS TV – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya Pasal 228A yang memungkinkan parlemen mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Menurut Jimly, aturan tersebut justru melemahkan independensi lembaga publik dan semakin menempatkan politik sebagai faktor dominan di berbagai bidang.
"Makin rusak independensinya dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang. Demokrasi pun hanya formalistik dengan mengandalkan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil. Check and balance makin lemah, akibatnya indeks kualitas demokrasi dan negara hukum akan terus merosot," ujar Jimly kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Ketua Baleg Jelaskan Tatib DPR Direvisi: Meningkatkan Pola Pengawasan
Jimly juga menyoroti potensi politisasi lembaga-lembaga publik yang seharusnya independen jika DPR diberikan kewenangan lebih dalam mengevaluasi, bahkan menarik kembali pejabat negara yang telah ditetapkan.
"Semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi. Apalagi jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan me-recall pejabat," katanya.
Ia menilai, aturan ini justru akan mengurangi efektivitas kerja DPR sendiri.
Fokus dan sumber daya DPR bisa terkuras dan menyebabkan tugas utama seperti legislasi, pengawasan, serta penganggaran terbengkalai.
"Akibatnya, waktu dan sumber daya berkurang sehingga tugas pokok terbengkalai. Produk legislasi makin sedikit, partisipasi publik yang bermakna juga terus berkurang," kata Jimly.
Usul Evaluasi Peran DPR dalam Rekrutmen Pejabat Publik
Guru besar hukum tata negara itu mengimbau, agar keterlibatan DPR dalam pemilihan dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai, saat ini DPR sudah terlalu jauh dalam menafsirkan fit and proper test sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Lebih baik keterlibatan DPR dalam memilih dan merekrut pejabat publik dievaluasi total agar bisa fokus menjalankan tiga tugas utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Saat ini, keterlibatan DPR sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test adalah variasi dari fungsi pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Jika pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Baca Juga: Revisi Tatib, Ketua Baleg: DPR Berwenang Evaluasi Pejabat Negara
Bob menjelaskan, revisi Tatib DPR yang baru mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.