JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan sebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah untuk menjaga kehormatan dan meningkatkan pola pengawasan DPR.
Demikian Bob Hasan merespons adanya penambahan pasal pada tata tertib DPR sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/2/2025).
“Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak,” ujar Bob.
“Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” lanjutnya.
Baca Juga: BPKN Minta Pemerintahan Prabowo Gencarkan Jargas untuk Penuhi Kebutuhan Elpiji Masyarakat
Menurut Bob, nantinya hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara tersebut akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga Presiden. Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Bom menambagkan, bahwa hasil rekomendasi DPR dalam evaluasi terhadap pejabat bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak.
“Bahwa ternyata nanti (tindak lanjut atas hasil rekomendasi DPR) itu adalah kewenangan Presiden, ya Presiden-lah yang melanjutkan dan itu tadi mengikat,” ujarnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Argumentasi
Sebelumnya, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.