Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Baleg Jelaskan Tatib DPR Direvisi: Meningkatkan Pola Pengawasan

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 11:45 WIB
ketua-baleg-jelaskan-tatib-dpr-direvisi-meningkatkan-pola-pengawasan
Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan/ Kurnia Yunita Rahayu (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan sebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah untuk menjaga kehormatan dan meningkatkan pola pengawasan DPR.

Demikian Bob Hasan merespons adanya penambahan pasal pada tata tertib DPR sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/2/2025).

“Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak,” ujar Bob.

“Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” lanjutnya.

Baca Juga: BPKN Minta Pemerintahan Prabowo Gencarkan Jargas untuk Penuhi Kebutuhan Elpiji Masyarakat

Menurut Bob, nantinya hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara tersebut akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga Presiden. Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Bom menambagkan, bahwa hasil rekomendasi DPR dalam evaluasi terhadap pejabat bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak.

“Bahwa ternyata nanti (tindak lanjut atas hasil rekomendasi DPR) itu adalah kewenangan Presiden, ya Presiden-lah yang melanjutkan dan itu tadi mengikat,” ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Argumentasi

Sebelumnya, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x