Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 22:20 WIB
mahkamah-konstitusi-tidak-lanjutkan-perkara-phpu-pilkada-jatim-yang-diajukan-risma-gus-hans
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

Keputusan MK tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).  

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujarnya, dikutip Kompas.com.

Dengan keputusan MK tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Jawa Timur 2024, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak kembai memimpin Jawa Timur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, MK berpendapat bahwa banyak dalil dari kubu Risma-Gus Hans yang tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Khofifah dan Emil ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan Sela PHPU Pilkada Jatim di MK

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Saldi berpendapat selama anomali dari Sirekap tidak memengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui kenanisme berjenjang, maka dalil mengenai adanya manipulasi juga tidak terbukti.

Demikian pula dengan dalil yang disampaikan mengenai manipulasi formulir C Hasil KWK. MK berpendapat ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi aawal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi membacakan.

Sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans secara menggugat hasil Pilkada Jatim dan mendalilkan kecurangan oleh paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).

Baca Juga: Tim Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jatim

Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.

KPU Jawa Timur telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Jawa Timur sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x