JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akan kembali digelar Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sempat mengalami penundaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan pihaknya selaku termohon bakal menghadiri sidang praperadilan Hasto.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Baca Juga: Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Permulaan KPK Tetapkan Kliennya Tersangka
Ia pun menekankan proses penetapan tersangka kepada Hasto sudah memenuhi aturan dengan memenuhi minimal dua alat bukti.
KPK, lanjut ia, berharap sidang praperadilan tersebut dapat berjalan dengan objektif.
"Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujarnya, dilansir dari Antara.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejatinya digelar Selasa (21/1) lalu.
Namun sidang harus ditunda usai pihak KPK tidak hadir. Sehingga sidang praperadilan Hasto ditunda hingga 5 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar Rabu pagi.
"Tanggal sidang: Rabu, 05 Februari 2025, jam: 09.00 (WIB) sampai dengan selesai," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang praperadilan tersebut perihal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proses terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.