Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, KPK Pastikan Bakal Hadir

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 06:15 WIB
sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-digelar-hari-ini-kpk-pastikan-bakal-hadir
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat tiba di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Beredar kabar KPK sudah tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akan kembali digelar Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sempat mengalami penundaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan pihaknya selaku termohon bakal menghadiri sidang praperadilan Hasto.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Permulaan KPK Tetapkan Kliennya Tersangka

Ia pun menekankan proses penetapan tersangka kepada Hasto sudah memenuhi aturan dengan memenuhi minimal dua alat bukti.

KPK, lanjut ia, berharap sidang praperadilan tersebut dapat berjalan dengan objektif.

"Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujarnya, dilansir dari Antara.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejatinya digelar Selasa (21/1) lalu.

Namun sidang harus ditunda usai pihak KPK tidak hadir.  Sehingga sidang praperadilan Hasto ditunda hingga 5 Februari 2025.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar Rabu pagi.

"Tanggal sidang: Rabu, 05 Februari 2025, jam: 09.00 (WIB) sampai dengan selesai," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang praperadilan tersebut perihal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proses terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dalam kasus suap tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.


 

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x