Kompas TV nasional hukum

Indonesia Pulangkan Terpidana Mati WN Prancis Serge Atlaoui

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 21:44 WIB
indonesia-pulangkan-terpidana-mati-wn-prancis-serge-atlaoui
Terpidana mati kasus kasus narkotika asal warga (WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui dikawal oleh petugas Keimigrasian saat menjalani pemulangan ke negara asalnya melalui Bandara Soetta, Tangerang. (Sumber: ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

TANGERANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, pada Selasa (4/2/2025) sore. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan pengawalan dari Kedutaan Besar Prancis dan pejabat terkait.

Atlaoui diberangkatkan menggunakan pesawat KLM KL 810 dari Jakarta menuju Amsterdam sebagai lokasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Prancis. 

Pemerintah Indonesia dan Prancis sepakat atas pemulangan ini berdasarkan kerja sama bilateral, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Atlaoui yang memburuk.

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Hadiahi Menhan Prancis Senapan Buatan Indonesia

“Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan terpidana ini,” kata Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, dikutip dari Antara, Selasa.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Pemerintah Prancis diwajibkan mengakui putusan pengadilan Indonesia, yang menetapkan Atlaoui sebagai terpidana mati. 

Selanjutnya, kewenangan pembinaan terhadap Atlaoui akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Prancis, termasuk kemungkinan pemberian grasi.

"Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana asal Prancis secara resmi," jelasnya.

Kasus dan Proses Pemulangan

Atlaoui dihukum mati atas keterlibatannya dalam pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005. 

Beberapa kali ia mengajukan permohonan pengampunan, tetapi ditolak oleh Pemerintah Indonesia. Eksekusi mati yang dijadwalkan pada 2015 sempat ditangguhkan, dan sejak itu Atlaoui mendekam di penjara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x