JAKARTA, KOMPAS TV – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan adanya pembatasan terhadap akun media sosial (medsos) untuk anak-anak di bawah usia tertentu.
Ia menekankan dalam aturan pembatasan penggunaan medsos nanti, sanksi tidak akan diberikan kepada anak atau orangtua, melainkan kepada platform yang mengizinkan anak-anak membuat akun.
Meutya menegaskan, aturan ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orangtua yang memberikan akses media sosial kepada anak mereka.
Baca Juga: Kebut Aturan Batas Usia Akses Medsos, Menkomdigi Meutya Hafid: Demi Perlindungan Anak
"Sekali lagi, sanksi bukan untuk masyarakat. Sanksi diberikan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun," kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Betul ada pembatasan, tetapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi, anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial," imbuhnya.
Metuya menjelaskan, tugas Kementerian Komunikasi dan Digital adalah mengatur teknologi yang digunakan oleh platform medsos. Oleh karena itu, platform harus memiliki sistem verifikasi usia yang bisa memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.
"Harus ada teknologi di platform yang bisa mengecek usia pengguna. Jika anak berusia 15 tahun, maka ia tidak boleh masuk, begitu juga dengan usia 16 tahun jika aturannya demikian," ujarnya.
Ia juga mengakui, sulit untuk mengawasi kebijakan di tingkat rumah tangga, seperti pelarangan orangtua memberikan akses ponsel kepada anak. Oleh sebab itu, pemerintah hanya akan fokus pada regulasi yang dapat diawasi dan diterapkan dengan jelas.
"Kami tidak mau membuat undang-undang yang tidak bisa kami pastikan bisa dijalankan. Yang bisa kami kontrol adalah platform, bukan aktivitas di rumah masing-masing," kata Meutya.
Dengan aturan ini, diharapkan platform medsos lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Tujuan Penerbitan Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos
Sebelumnya, Meutya Hafid menyatakan, pihaknya diberikan target oleh Presiden Prabowo Subianto agar regulasi perlindungan anak di ruang digital itu sudah bisa diterapkan di Indonesia selambatnya dalam dua bulan ke depan.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, Minggu (2/2/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.