Kompas TV nasional politik

Khofifah dan Emil ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan Sela PHPU Pilkada Jatim di MK

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 16:17 WIB
khofifah-dan-emil-ke-jakarta-jelang-pembacaan-putusan-sela-phpu-pilkada-jatim-di-mk
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV --  Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 pada Pilkada Serentak 2024, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bertolak ke Jakarta jelang putusan sela perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jatim oleh MK, Selasa.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sela PHPU kepala daerah pada Pilkada Jawa Timur pada Selasa (4/2/2025) malam.

Emil membenarkan dirinya dan Emil akan berangkat ke Jakarta untuk membersamai tim kuasa hukum mereka.

"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Baca Juga: Dalih Efisiensi, Pelantikan Kepala Daerah Diundur dan Tunggu Putusan Dismissal MK

Menurut Emil, mereka juga akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan malam ini.

"Insyaallah, bersama Bu Khofifah, kami akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan, tinggal menyerahkan pada yang Maha Kuasa," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Budi Priyo Suprayitno. Ia berahrap keputusan MK tersebut dapat membawa keadilan bagi warga Jawa Timur.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," harapnya.

Diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.

Mereka meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Sebab, mereka berpendapat bahwa pasangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 47 Perkara Sengketa Pilkada 2024

KPU Jawa Timur telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Jawa Timur sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x