Kompas TV nasional politik

DPR Resmi Setujui Revisi UU BUMN, Ini Poin-Poin Perubahannya

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 15:41 WIB
dpr-resmi-setujui-revisi-uu-bumn-ini-poin-poin-perubahannya
Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/2/2025).

"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Baca Juga: RUU BUMN Angkat Peluang Perempuan di Posisi Strategis, Angin Segar Kesetaraan Gender di Dunia Kerja?

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo mengungkapkan, sejumlah perubahan signifikan dalam revisi UU BUMN yang bertujuan untuk mempertegas peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Beberapa poin utama dalam revisi tersebut antara lain:

1. Penyesuaian Definisi BUMN – Memperluas definisi agar BUMN dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
2. Definisi Anak Usaha BUMN – Menambahkan definisi terkait anak perusahaan yang sebelumnya tidak diatur.
3. Pengelolaan dan Restrukturisasi – Mengatur investasi, holding, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN.
4. Bisnis Judgment Rule – Memberikan pedoman hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
5. Penegasan Aset BUMN – Memastikan kejelasan dan perlindungan aset yang dimiliki oleh BUMN.
6. Pemberdayaan SDM – Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
7. Kesetaraan Gender – Mewajibkan peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis, termasuk direksi dan komisaris.
8. Kontribusi Anak Usaha – Memastikan anak perusahaan BUMN memberikan manfaat signifikan bagi induk usaha dan negara.
9. Aksi Korporasi – Pengaturan lebih rinci mengenai merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN untuk meningkatkan daya saing.

Baca Juga: Viral Video Karyawan BUMN Ejek Tenaga Honorer soal BPJS, PT Timah Minta Maaf

10. Privatisasi yang Berorientasi Manfaat – Memastikan bahwa privatisasi BUMN memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
11. Penguatan Pengawasan Internal – Mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan mekanisme pengawasan lainnya.
12. Dukungan bagi UMKM dan Koperasi – Mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta masyarakat setempat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x