Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa 2 PNS Setjen DPR terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota DPR TA 2020

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 12:56 WIB
kpk-periksa-2-pns-setjen-dpr-terkait-kasus-korupsi-pengadaan-rumah-dinas-anggota-dpr-ta-2020
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.

Dua PNS Setjen DPR yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ahmat Sapiulloh selaku Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021.

Demikian Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tessa.

Baca Juga: Istana: Pengecer Bisa Kembali Jual Elpiji 3 Kilogram

KPK sebelumnya telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Selain itu, KPK juga telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan.

“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurut Ali, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. Bagi KPK, tindakan kedua pelaku melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain,” kata Ali.

Baca Juga: Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan

Sebagai informasi, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan sumber, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

KPK diketahui pernah memeriksa Indra pada 31 Mei 2023 dan saat itu prosesnya masih tahap penyelidikan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x