JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M Simatupang menanggapi aksi demonstrasi dosen terkait tuntutan tunjangan kinerja (tukin). Simatupang justru meminta dosen tidak "kebablasan" dalam menyampaikan aspirasi.
"Jangan sampai penyampaian aspirasi kebablasan mencoreng marwah ASN karena tidak memperhatikan rambu-rambu regulasi," ujar Togar dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi dosen ASN Kemendikti Saintek se-Indonesia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Para dosen yang mengenakan pakaian putih tersebut melakukan long march membawa spanduk berisi tuntutan kejelasan pencairan tukin periode 2020-2024.
Meski mengakui situasi ini sebagai "kenyataan yang menyakitkan", Sekjen justru menekankan bahwa alasan tidak cairnya tunjangan kinerja sudah "terang benderang".
Baca Juga: Aliansi Dosen Unjuk Rasa, Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Kinerja
"Penyampaian aspirasi itu keniscayaan tetapi selalu ada cara yang lebih baik. Alasan mengapa tukin yang lalu 2020-2024 tidak bisa dicairkan sudah terang benderang," ujar dia.
Ia mengalihkan fokus dengan menyebut masih ada ruang perbaikan lain untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
"Jujur, kenyataan ini menyakitkan tetapi kalau bisa memberikan saran, masih banyak ruang perbaikan yang mesti dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen," tambahnya.
Para dosen yang tergabung dalam aksi demonstrasi mendesak pemerintah untuk segera mencairkan tukin yang tertunda sejak 2020 hingga 2024.
"Kami meminta tukin dosen itu dibayarkan sejak 2020. Karena undang-undangnya lengkap. Dari undang-undang, diturunkan dalam Perpres, diturunkan dalam aturan menteri, lengkap. Hak kita tidak dikucurkan. Jadi lima tahun eranya Menteri Nadiem Makarim, tidak membayarkan hak tukin dosen, 2020-2024," ujar Fatimah, salah satu dosen yang ikut dalam unjuk rasa tersebut dikutip dari siaran Kompas TV.
Mereka juga menuntut kepastian anggaran serta pencairan tukin tahun 2025 bagi seluruh dosen tanpa pengecualian.
Baca Juga: Mendikti Saintek Satryo Bungkam Ditanya Wartawan Usai Rapat Bersama Komisi X DPR
Di sisi lain, tenaga kerja honorer dari berbagai daerah turut bergabung dalam aksi tersebut di depan Gedung DPR/MPR RI.
Mereka tidak hanya menuntut perubahan status menjadi pegawai penuh waktu, tetapi juga meminta agar proses pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dipermudah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.