Kompas TV nasional humaniora

Menkomdigi Beberkan Tujuan Penerbitan Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos

Kompas.tv - 2 Februari 2025, 21:17 WIB
menkomdigi-beberkan-tujuan-penerbitan-aturan-pembatasan-usia-penggunaan-medsos
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Sumber: Fathur Rochman/Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TVMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, tujuan pengaturan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) yang bakal diterbitkan di Indonesia, salah satunya kurangi paparan konten berbahaya. 

Meutya menyebut, itu salah satu aspek yang bakal dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan medsos.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

Baca Juga: Demi Kesehatan, Ini Alasan Menkes Budi Gunadi Batasi Medsos Anak: Lindungi dari Dampak Negatif!

"Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan," kata Meutya seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025). 

Ia mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi atau yang karib dikenal Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin (3/2/2025).

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujarnya.

Baca Juga: Menkes Budi Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Sebut Banyak Dampak Negatif

Ia menyatakan, pihaknya diberikan target oleh Presiden Prabowo agar regulasi itu sudah bisa diterapkan di Indonesia selambatnya dalam dua bulan ke depan. 

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” katanya.

Rencananya, Kementerian Komdigi akan melakukan rapat kerja di DPR besok, Senin (3/2/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x