JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
"Rencana Selasa depan," ujar Dasco dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta II, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Dasco menegaskan bahwa pembahasan revisi UU BUMN telah berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir, sehingga pengesahan di tingkat I dapat dilakukan tanpa hambatan.
"Sebetulnya tidak ada hal khusus. Teman-teman sudah membahas selama beberapa hari, dan agar tidak terlalu lama jeda waktunya, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Kami tanya pemerintah, apakah bisa hari ini, dan ternyata bisa," katanya
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini.
Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan sejumlah perubahan signifikan dalam revisi UU BUMN, yang bertujuan untuk mempertegas peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Beberapa poin utama dalam revisi tersebut antara lain:
1. Penyesuaian Definisi BUMN – Memperluas definisi agar BUMN dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
2. Definisi Anak Usaha BUMN – Menambahkan definisi terkait anak perusahaan yang sebelumnya tidak diatur.
3. Pengelolaan dan Restrukturisasi – Mengatur investasi, holding, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN.
4. Bisnis Judgment Rule – Memberikan pedoman hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
5. Penegasan Aset BUMN – Memastikan kejelasan dan perlindungan aset yang dimiliki oleh BUMN.
6. Pemberdayaan SDM – Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN.
7. Kesetaraan Gender – Mewajibkan peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis, termasuk direksi dan komisaris.
8. Kontribusi Anak Usaha – Memastikan anak perusahaan BUMN memberikan manfaat signifikan bagi induk usaha dan negara.
Baca Juga: BUMN BSI Buka Lowongan Kerja Magang 2025 untuk Lulusan SMA/SMK, D1-D3, dan S1
9. Aksi Korporasi – Pengaturan lebih rinci mengenai merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN untuk meningkatkan daya saing.
10. Privatisasi yang Berorientasi Manfaat – Memastikan bahwa privatisasi BUMN memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
11. Penguatan Pengawasan Internal – Mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan mekanisme pengawasan lainnya.
12. Dukungan bagi UMKM dan Koperasi – Mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta masyarakat setempat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.