Kompas TV nasional hukum

Menkomdigi Ungkap Indonesia Masuk 4 Besar Kasus Pornografi Anak: Aturan Perlindungan Anak Dikebut

Kompas.tv - 2 Februari 2025, 15:05 WIB
menkomdigi-ungkap-indonesia-masuk-4-besar-kasus-pornografi-anak-aturan-perlindungan-anak-dikebut
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi saat ditemui awak media di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajarannya mempercepat penyusunan peraturan perlindungan anak di dunia digital. Salah satu alasan aturan tersebut dikebut karena maraknya pornografi anak di Indonesia.

Bahkan, kata Meutya, Indonesia menjadi negara keempat dengan kasus pornografi anak terbanyak di dunia.

“Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” kata Meutya di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak dan juga aspek-aspek negatif lainnya."

Baca Juga: Menkes Budi Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Sebut Banyak Dampak Negatif

Selain Komdigi, terdapat tiga kementerian yang terlibat menyusun aturan perlindungan anak, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Meutya menyatakan, empat kementerian tersebut telah dipanggil untuk rapat bersama Sekretaris Kabinet di Istana Negara. Prabowo disebut memberi tenggat hingga dua bulan untuk menyusun aturan perlindungan anak.

Kementerian Komdigi, Kemenkes, KemenPPPA, dan Kemendikdasmen pun disebut telah menerbitkan surat keputusan tentang tim kerja yang bertugas menyusun aturan perlindungan anak.

“Kami berempat telah berkoordinasi awal dengan Ibu Menteri dan Bapak-Bapak Menteri dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda,” kata Meutya dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Candu Pornografi: Rusak Komponen Otak, Anak Jadi Korban


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x