JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf buka suara terkait polemik pagar laut yang berbuntut pemecatan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Apakah kita puas? Tentu belum puas (dengan pencopotan jabatan), apa cuma sampai situ aja," kata Dede dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang mungkin 'bermain' di balik penerbitan sertifikat pagar laut ini sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut, terutama dalam ranah pidananya.
"Sesuai dengan pendelegasian kewenangan daripada ATR/BPN itu memang disebutkan, untuk lahan-lahan yang di bawah satu hektar, itu cukup dengan kantor pertanahan, jadi artinya tidak sampai ke kanwil (kantor wilayah), bahkan tidak sampai ke pusat," tutur Dede.
"Nah, mungkin kita lihat, bisa saja perusahaan atau dengan oknum-oknum yang bermain, karena memahami ini cukup diselesaikan di bawah, maka bidangnya menjadi 263 bidang," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Polemik Pagar Laut, Mensesneg: Jelas Sikap Pemerintah Kita Kembalikan ke Aturan Hukum
Ia juga mengaku mempertanyakan mengapa pemerintah daerah mengeluarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengenai wilayah-wilayah tersebut.
"Pernah disebutkan bahwa wilayah ini dulunya adalah tanah yang terabrasi. Setelah dicek RTRW, dicek secara mapping dari tahun ke tahun, itu tidak pernah berupa abrasi, itu tetap laut, jadi kenapa RTRW-nya bisa keluar," tuturnya.
Namun, Dede menyatakan, lingkup ATR/BPN hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi seperti pencopotan jabatan, tidak berwenang pada ranah pidana seperti aparat penegak hukum.
"Kalau kewenangan ATR/BPN kan memang memberhentikan, memecat, ataupun memberikan sanksi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.