JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang memberikan suap kepada Oknum Penyidik di Jakarta Selatan mengaku akan membuka siapa saja oknum penerima uang dan barang yang telah diberikan kepada para oknum tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Tersangka, Romi Sihombing dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025)
Kuasa hukum meyakini jika pemberian suap yang telah diberikan tersangka sebesar Rp17,1 M tersebut tidak hanya dinikmati oleh oknum ke empat penyidik, namun juga pimpinan tertinggi Polres Jakarta Selatan yaitu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmad Idnal.
Tim hukum para tersangka juga akan melakukan gugatan dengan melaporkannya ke pihak Divisi Propam Polri.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.