BALI, KOMPAS.TV - Komplotan geng yang diduga warga negara Rusia melakukan aksi penyergapan dan penculikan terhadap warga negara Ukraina. Selain menyekap korban, para pelaku juga mengambil paksa aset kripto milik korban senilai Rp3,4 miliar.
Penghadangan dan penyergapan warga negara Ukraina bersama sopirnya terjadi di kawasan Jalan Tundun Penyu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Dari rekaman kamera dashboard terlihat sejumlah orang dengan pakaian serta rompi polisi membawa paksa korban.
Korban kemudian disekap di sebuah vila di kawasan Jimbaran. Selain mengalami kekerasan, aset kripto korban senilai Rp3,4 miliar diambil pelaku.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali pada 20 Desember 2024.
Petugas kini tengah memburu 8 tersangka lain. Koordinasi dilakukan pihak imigrasi Kelas I Denpasar bersama pihak kepolisian, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pihak imigrasi juga telah melakukan berbagai langkah administratif terhadap para pelaku yang menjadi buronan pihak kepolisian.
Baca Juga: Cita Rasa Gurih Sate Serapah Bumbu Bali dan Kelapa
#perampokan #ukraina #bali #rusia #kripto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.