JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengeklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tak berizin di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari 2025 lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya kini tengah mengumpulkan barang bukti terkait hal tersebut.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut di daerah Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kabareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
"Kita mulai dengan membuat laporan informasi di mana surat perintah dilaksanakan penyelidiikan yaitu pada 10 Januari 2025," sambungnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: KKP Telah Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang
Ia pun menuturkan dalam penyelidikan pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut.
Kemudian melakukan koordininasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dibatalkan.
“Pada proses ini, sampai denhan saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, salah satunya terkait dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada pagar laut.
“Saat ini, kami sudah melaksanakan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah ini juga merupakan tindak pidana yang kami duga,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: WALHI ke Presiden Prabowo: Jangan Mau Ditipu, Segera Bentuk Satgas Kasus Pagar Laut Tangerang
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 km tidak berizin.
KKP bersama TNI AL, Polairud, nelayan, beserta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait telah melakukan pembongkaran pagar laut tak berizin di Tangerang itu sejak Rabu, 22 Januari 2025.
Di sisi lain, wilayah perairan di mana terdapat pagar laut tersebut diketahui memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang yang memiliki SHGB.
Dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Sementara SHM berjumlah 17 bidang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan telah memberi sanksi kepada delapan pegawainya buntut pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut. Enam diberi sanksi pencopotan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.