JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan penyelidikan itu dimulai dengan permintaan data kepada Kepala Desa Kohod.
Permintaan data dan dokumen tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tertanggal (22/01/2025).
Namun, Kejagung belum memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin terkait dugaan adanya pelanggaran atau tidak dalam penerbitan surat hak milik dan surat hak guna bangunan.
Dalam surat Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, tertulis adanya permintaan untuk memberikan dokumen buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang, serta dokumen lain terkait.
Permintaan dokumen ini didasarkan pada surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, tertanggal (21/01/2025).
Baca Juga: [FULL] Bahas Sertifikat dan Proses Hukum Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Walhi: Kejahatan Masif
#kejagung #pagarlaut #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.