JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN Pulau Marore-322 berhasil menangkap KMP FRD 5 berbendera Indonesia yang bermuatan 18 truk.
Tiga diantaranya mengangkut ballpres ilegal (pakaian impor bekas) dengan total 1.200 koli tekstil. Penangkapan terjadi di sekitar Perairan Patimban Subang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).
Ballpress ilegal adalah pakaian bekas yang diimpor secara tidak sah ke Indonesia. Ballpress ilegal dilarang masuk ke Indonesia karena dapat mengganggu industri pakaian dalam negeri dan berpotensi membawa penyakit.
Ditengarai, penangkapan ini merupakan aksi tindak lanjut dari pengamanan ballpress yang sebelumnya telah diciduk Bakamla RI dan Aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari silam.
Keberhasilan penangkapan ini tentunya tidak lepas dari koordinasi ketat antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, dengan BAIS TNI, dan instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, pengiriman ballpress tekstil ilegal yang diduga datang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan dapat diamankan.
Baca Juga: Tolak Damai, Orangtua Siswa yang Tewas Terseret Ombak Minta Pertanggungjawaban Sekolah
Melansir siaran pers yang diterima Kompas.tv, Jumat (31/1), aksi penangkapan ini bermula dari Perwira Jaga (Paga) KN Pulau Marore-322 sekitar pukul 15.00 WIB, melihat adanya kontak kapal melalui radar dengan jarak 22,78 Nm, dan pukul 15.46 terlihat jelas secara visual KMP FRD 5 karena jarak yang semakin dekat di 8,7 Nm.
Setelah itu, Paga KN Pulau Marore-322 coba berkomunikasi dengan Nahkoda KMP FRD 5 untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan.
Setelah disetujui, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, segera meluncurkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melakukan pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.