Kompas TV nasional politik

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari, Mendagri Tito: Kira-Kira Tanggal 17-20

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 18:00 WIB
pelantikan-serentak-kepala-daerah-batal-digelar-6-februari-mendagri-tito-kira-kira-tanggal-17-20
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah akan mundur dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2025.

Tito menyebut pelantikan diundur karena merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari.

Mantan Kapolri tersebut menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.

"Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama," kata Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Ini Respons Jubir MK

MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan sela ini akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan.

Tito mengaku belum tahu jumlah tambahan kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela. Mendagri juga belum bisa memastikan tanggal berapa pelantikan serentak kepala daerah akan digelar.

Tito menyampaikan, pihaknya mesti menunggu hasil putusan sela untuk menentukan tanggal pelantikan. Setelah hasil putusan sela didapat, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," kata Tito.

Awalnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK.

Akan tetapi, majunya jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela.

Baca Juga: Risma Gugat Hasil Pilkada Jatim di MK, Begini Respons Khofifah


 




Sumber : Kompas TV

Komentar (3)
knp diundur lg,, hrsnya yg tdk ada sengketa ttp dilantik,,yg sengketa menyusul,,wlwpun mk memajukan keputusan sela,,klo begini kn jd terkatung2,,yg udh menang msh hrs nunggu lg sedangkan mrk sdh hrs bekerja membangun daerahnya



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x