JAKARTA, KOMPAS.TV – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memproses secara pidana enam pegawai yang dicopot dari jabatannya terkait polemik kasus pagar laut di Tangerang. Walhi berharap kejahatan yang dilakukan oleh enam pegawai itu dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan efek jera.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (31/1/2025).
“Ini bukan persoalan yang kecil ya, ini persoalan yang besar,” kata Mukri.
“Yang kedua, di depan mata, di Banten, ini nggak cuma itu doang, panjang dia bakal ke Serang. Belum lagi reklamasi yang sudah disiapkan di Merak tuh oleh L*tt*. Jadi banyak sekali, termasuk yang namanya tujuh pintu angin yang membuat reklamasi pantai Teluk Jakarta juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadikan Motivasi Bekerja Lebih Keras
Oleh karena itu, kata Mukri, jika penanganan polemik kasus pagar laut di Tangerang tidak disikapi dengan serius, maka ini menjadi potensi hal serupa terjadi.
“Jadi kalau ini enggak dilakukan tindakan yang serius, maka ke depan, hal-hal serupa akan bermunculan. Bukan cuma bermunculan, sekarang sudah naik (ada),” kata Mukri.
“Tapi kalau tindakan hukumnya tidak ada, tindakan vonisnya terhadap pelaku kejahatannya itu dianggap biasa saja, saya yakin bangsa ini nggak akan pernah maju, karena ngurusin satu bidang aja terlampau rumit, apalagi terhadap yang besar, lingkup wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30 kilometer membentang di laut Tangerang, Banten. Situasi tersebut dikeluhkan oleh nelayan setempat karena merasa dirugikan dengan keberadaan pagar laut. Mulai dari harus membeli bahan bakar lebih banyak dari biasanya hingga hanya mendapat tangkapan ikan sedikit karena adanya pagar laut.
Baca Juga: Komisi I DPR akan Panggil Kemlu Jika Tidak Berikan Kepastian Hukum Pekerja Indonesia di Malaysia
Polemik pagar laut kemudian berkembang. Namun, tidak ada yang mengakui siapa pihak di balik berdirinya pagar laut misterius itu. Presiden Prabowo Subianto kemudian merespons polemik ini dengan perintah kepada TNI AL untuk mencabut pagar laut.
Kisruh berlanjut, karena ternyata pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik memiliki sertifikat hak guna bangunan atau HGB. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun menyikapinya dengan pencabutan SHGB dan pencopotan enam pegawai Kantor Pertanahan di Tangerang, Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.