JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukannya untuk mendesak penanganan cepat terhadap kasus tersebut.
"(Laporan) Hampir sama, tapi yang di kejaksaan agung lebih menukik karena saya sertai bukti dokumen, akta jual beli, urutan cerita, fakta," terang Boyamin dalam Kompas Petang KompasTV, Kamis (30/1/2025).
Ia melanjutkan, "Karena mendengar informasi Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan, meskipun itu tidak dibenarkan, tidak dibantah, karena memang penyelidikan kan masih rahasia".
Boyamin menyatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung memiliki dua misi.
"Saya dua misi ke Kejaksaan Agung itu, (untuk) memastikan, tapi yang utama tetap melaporkan dengan lebih lengkap," katanya.
Baca Juga: Usai ke KPK, Hari Ini MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
Sebelum membuat laporan ke Kejaksaan Agung, Boyamin juga telah membuat laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang ke KPK, pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu.
Boyamin mengatakan, ingin mendorong kedua lembaga negara tersebut untuk menyelesaikan dengan secepatnya dugaan korupsi dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.