JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, telah memberikan sanksi kepada delapan oknum pegawainya.
Sanksi itu akibat adanya kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangun (SHGB) sehingga dilakukan pemasangan pagar di pesisir laut Tangerang, Banten.
Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut 8 Pegawai Kena Sanksi Akibat Pagar Laut Bisa Dibawa ke Ranah Pidana
Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menjelaskan, delapan orang itu sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.
Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.
"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengatakan, delapan pegawai yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut berpotensi diproses ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap.
Selain itu, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.
"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," ujar Nusron.
Baca Juga: Dede Yusuf Singgung Kepala Desa Kohod di Rapat DPR-Menteri ATR Nusron Terkait Pagar Laut Tangerang
Namun, ia menegaskan, karena produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara, maka sanksi utama yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.
"Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati. Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Tapi setelah dicek ke fakta materil, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.