Kompas TV nasional politik

Menteri ATR/BPN Sebut 8 Pegawai Kena Sanksi Akibat Pagar Laut Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 17:18 WIB
menteri-atr-bpn-sebut-8-pegawai-kena-sanksi-akibat-pagar-laut-bisa-dibawa-ke-ranah-pidana
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (dua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Sumber: ANTARA/Harianto)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, delapan pegawai yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, berpotensi diproses ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap.

Selain itu, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, maka para pegawai tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," ujar Nusron di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

"Kalau di situ ada unsur-unsur mensrea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan karena produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara, maka sanksi utama yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.

"Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati. Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Tapi setelah dicek ke fakta materil, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Nusron mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang. 

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. 

Baca Juga: Cerita Menteri ATR Nusron Sempat Didemo Kala Batalkan SHM Pagar Laut di Desa Kohod dalam Rapat DPR

Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya. Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x