JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk transparan dalam mengungkap polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Rifqinizamy mengapresiasi langkah Nusron yang telah mengungkap adanya 263 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 390,7985 hektare di pagar laut Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
"Kita tentu berharap data 263 bidang tanah itu bisa disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik, termasuk nomor sertifikat serta tahun penerbitannya," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Pecat 6 Pegawai Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Ia juga menyoroti, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana terkait kasus ini.
Rifqinizamy berharap polemik pagar laut di Tangerang dapat segera diselesaikan, baik secara administratif maupun hukum.
"Penyelidikan masih berlangsung. Kita ingin kasus ini diungkap secara terang benderang—siapa pelaku dan siapa yang memberi perintah. Baik anggota DPR maupun pihak kementerian tidak ingin hanya menjadi ‘tukang cuci piring’ atas peristiwa yang sudah berlangsung selama puluhan tahun," katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di wilayah pesisir.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menjelaskan dari total 280 sertifikat yang tersebar di sepanjang 30 km kawasan pagar laut, 50 sertifikat telah dibatalkan. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi di Kementerian ATR/BPN.
"Pembatalan hak atas tanah sementara ini mencakup 50 bidang. Dari total 263 bidang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (SHM), yang kita batalkan sementara ini 50. Sisanya masih dalam proses pencocokan, untuk menentukan mana yang berada dalam garis pantai dan mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.