Kompas TV nasional politik

Nusron Wahid akan Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Punya 3 Perusahaan di Laut Sidoarjo

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 16:09 WIB
nusron-wahid-akan-batalkan-sertifikat-hak-guna-bangunan-punya-3-perusahaan-di-laut-sidoarjo
Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan segera mencabut SHGB di kawasan perairan Sidoarjo. (Sumber: Kementerian ATR/BPN via Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron mengungkapkan, terdapat tiga SHGB pagar laut di wilayah tersebut dengan rincian sebagai berikut: PT Surya Inti Permata – 285,1652 hektare; PT Semeru Cemerlang – 152,3655 hektare; dan PT Surya Inti Permata – 219,3178 hektare. 

"Nomor satu dan dua ini dulunya merupakan tambak. Namun, berdasarkan peta terbaru, wilayah tersebut telah berubah. Oleh karena itu, kami akan menghapus dan membatalkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori tanah musnah," ujar Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Polda Jatim Akan Periksa Perusahaan-Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Sidoarjo | PAGAR LAUT

Ia juga menambahkan, tanpa pembatalan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada tahun 2026.

"HGB ini diberikan pada Februari 1996, sehingga masa berlakunya 30 tahun akan habis tahun depan. Namun, berdasarkan fakta materil, lahan tersebut telah menjadi tanah musnah, sehingga bisa langsung dibatalkan," jelasnya.

Sementara itu, untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang memiliki luas lebih kecil, Nusron menyebut lahannya masih ada.

"Yang ketiga masih memiliki tanah, dulunya memang merupakan tambak," ungkap politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Desakan Walhi Jatim tersebut merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, dalam keterangan resminya, di Surabaya, Rabu (22/1/2025), menilai HGB di tengah laut mengancam ekosistem.

Baca Juga: Ditemukan juga di Perairan Sidoarjo, Walhi Desak BPN Cabut HGB 656 Hektare, Polisi Sudah Selidiki
 
"Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan," desaknya, seperti dikutip Kompas.com.

Menurutnya, temuan adanya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut merupakan kejanggalan.

"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," tambahnya.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x