Kompas TV nasional politik

Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat Hak Guna Usaha di Atas Lahan Hutan

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 15:54 WIB
menteri-atr-bpn-akui-ada-sertifikat-hak-guna-usaha-di-atas-lahan-hutan
Foto ilustrasi. Kabut menyelimuti beberapa bagian hutan setelah turun hujan di Kampung Mului, Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). Terungkap! Ada sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan hutan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan langsung hal itu. (Sumber: KOMPAS/Sucipto)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang diterbitkan di atas lahan hutan.

Hal ini ia sampaikan saat membahas kelanjutan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam program tersebut, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah tumpang tindih sertifikat.

Baca Juga: Menteri Nusron Sebut Terbitnya SHM di Laut Bekasi karena Ulah Oknum ATR/BPN

"Ada perusahaan yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk SHM atau SHGU, tetapi dalam perjalanannya, lahan tersebut tiba-tiba masuk ke dalam kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga lahan yang awalnya dipetakan sebagai kawasan hutan, tetapi petugas kami menerbitkan sertifikat di atasnya," ujar Nusron.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tak menjelaskan jumlah SHGU yang berada di atas lahan hutan.

Ia juga tidak membeberkan secara rinci perusahaan mana saja yang memiliki lahan tersebut.

Namun, Nusron menegaskan pemerintah telah menemukan solusi atas permasalahan ini melalui kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kawasan Laut Tangerang

"Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sebelum SHGU atau SHM diterbitkan, maka hutannya akan dipertahankan, dan ATR/BPN berkewajiban membatalkan sertifikat tersebut. Sebaliknya, jika sertifikat HGU, HGB, atau hak milik telah diterbitkan lebih dulu sebelum kawasan itu dipetakan sebagai hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus status hutan dari peta," papar Nusron Wahid.


 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x