JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mencari sejumlah fakta tentang peristiwa penembakan 5 WNI di Malaysia, yang menyebabkan 1 orang WNI tewas.
Selasa (28/01/2025), Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur berhasil menemui WNI yang menjadi korban luka dalam peristiwa penembakan oleh APMM di Malaysia.
Dari kesaksian dua WNI korban penembakan yang selamat, disebutkan kapal yang mereka tumpangi ditembaki oleh APMM di Malaysia sebanyak 10 kali, tanpa adanya perlawanan.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia mengklaim tembakan yang dilepaskan untuk membela diri karena kapal patroli Badan Penegakan Maritim Malaysia ditabrak oleh kapal lain.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia harus mengawal proses hukum terhadap kasus penembakan WNI oleh APMM di Malaysia.
Karena salah satu yang menjadi poin pembuktian penting apakah WNI Indonesia bersalah atau tidak dalam persidangan adalah adanya proses perlawanan atau tidak saat peristiwa penembakan terjadi.
Hari ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan satu jenazah WNI korban penembakan APMM di Malaysia ke kampung halamannya di Pulau Rupat, Provinsi Riau.
Sementara itu, 4 WNI lainnya masih menjalani perawatan di Malaysia.
Kesaksian WNI korban penembakan APMM di Malaysia memastikan tidak ada perlawanan yang dilakukan saat peristiwa penembakan terjadi.
Namun, Polisi Malaysia menyebut penembakan dilakukan sebagai bentuk upaya bela diri.
Lantas, sejauh mana ketentuan penghadangan terhadap kapal di dalam perairan, kita bahas bersama Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman Ponto dan Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia Dibawa ke Rumah Duka di Rupat
#wni #wniditembak #malaysua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.