JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya yang terjerat dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, akan segera dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya, dikutip Tribunnews.com.
Sebelum pelaksanaan sidang etik, kata Radjo, akan ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buntut Tersangka Gugat Perdata, Kompolnas Dorong AKBP Bintoro Diusut Etik dan Pidana
Ia juga memastikan saat ini AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya sudah berada di penempatan khusus (patsus).
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keempat polisi tersebut ditempatkan di patsus untuk penyelidikan.
Penempatan di tempat khusus tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri soal Kasus yang Libatkan AKBP Bintoro: Yang Dikejar Sekarang tentang Penyuapan
“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Saat ini, kata dia, pendalaman kasus itu masih berlangsung. Ia menyebut Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran prosedur.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri: Kasus AKBP Bintoro Lebih Tepat Disebut Dugaan Suap
Menanggapi hal itu, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap kedua tersangka. Bintoro menyatakan dugaan pemerasan itu hanyalah fitnah.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Antara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.