JAKARTA, KOMAPS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
Hal itu disampaikan Supratman menjawab kabar Paulus memegang paspor negara lain dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (29/1/2025).
“Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia, karena itu saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Thjin Thian Po ya dan dua kali melakukan perubahan,” ujar Supratman.
Selain itu, Supratman bilang bahwa Paulus Tannos sempat berupaya mengubah status kewarganegaraan, namun proses administrasi belum rampung.
Dengan begitu, Paulus dipastikan masih menyandang status WNI, sehingga bisa menjalani proses hukum di Indonesia.
Baca Juga: Paulus Tannos Harus Jalani Sidang di Pengadilan Singapura setelah Indonesia Penuhi Syarat Ekstradisi
#paulustannos #tersangkakorupsi #wni
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.