JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas meyakini proses ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP Paulus Tannos rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari atau mempunyai tenggat waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi berkas terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
"Insya Allah kita tidak akan sampai 45 hari," imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi
Keyakinan tersebut berdasarkan koordinasi antara Kementerian Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri yang menurutnya berjalan baik.
"Hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini, saya yakin dan percaya dalam waktu singkat hal tersebut bisa dipenuhi," tegasnya.
Andi menjelaskan, pelaksanaan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan oleh KPK merupakan kewenangan Kementerian Hukum.
"Nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum, kemudian diteruskan kepada otoritas yang berada di Singapura," jelasnya.
Ia pun menegaskan, Kementerian Hukum akan memberikan support apa pun yang dibutuhkan aparat penegak hukum, khususnya KPK dalam percepatan ekstradisi Paulus Tannos.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Beberkan Kronologi Perburuan DPO Paulus Tannos hingga Penangkapan di Singapura
Diberitakan Kompas.Tv sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
Saat ini Paulus Tannos tengah ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menuturkan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Paulus Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Diduga saat itu Paulus Tannos mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.