JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini kalau perguruan tinggi tak akan terburu-buru menerima izin pengelolaan tambang yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Eddy, pengelolaan tambang membutuhkan keahlian, portofolio, pengalaman dan modal yang besar.
"Pada titik itu, mencari partner yang sesuai dan mampu bersinergi dengan PT juga membutuhkan proses dan belum tentu bisa terjalin dengan cepat. Ibaratnya mencari jodoh itu tidak bisa diburu-buru, apalagi dipaksakan," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Ramai Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Rektor Unair Sambut Baik, UNY Terima Kalau Diperintah
Ia menjelaskan, perguruan tinggi berdiri dengan berbagai syarat untuk mengelola pendidikan. Karena itu untuk memenuhi persyaratan mengelola tambang maka konsekuensinya kampus harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola tambang dan batu bara.
Selain itu, kata dia, kampus juga terbiasa dalam mengambil keputusan secara ilmiah, akan mempertimbangkan secara hati-hati dengan berdasarkan pada kajian mendalam.
“Kita paham bahwa perguruan tinggi berisikan para akademisi yang terbiasa melakukan analisis secara scientific, berbasis data dan rasionalitas yang tinggi. Sehingga menurut saya belum tentu mereka langsung memutuskan mengambil keputusan mengelola pertambangan," ujarnya.
"Apalagi jika kajian akademik yang dilakukan mengenai usaha pengelolaan tambang batu bara ini ternyata menurut mereka berpotensi menjauhkan PT dari tujuan utama pendiriannya yaitu sebagai pilar pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Wacanakan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Mendiktisaintek Mengaku Belum Ada Pembahasan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan tersebut.
"Kami belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali," kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.