JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia sebut petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Republik Indonesia Munafrizal Manan merespons tindakan petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang menembak pekerja migran (PMI) asal Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025).
“Mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Munafrizal dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Rabu (29/1).
Baca Juga: Pengamat: Negara Harus Lindungi Pekerja Migran Indonesia Meski Masuk Malaysia secara Ilegal
“Tindakan penembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang berakibat 1 orang pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang mengalami kondisi kritis, dan 3 orang lain mengalami luka-luka merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia. tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Munafrizal pun menuturkan Kementerian HAM RI mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut.
“Mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia atas dasar hak asasi untuk semua (human rights for all),” ujar Munafrizal.
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Menteri Kelautan Perikanan Tidak Perlu Takut
Selain itu, Munafrizal menambahkan, Kementerian HAM RI juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai tindakan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia. Mengingat, sambung Munafrizal, Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia.
“Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) dimana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” ucap Munafrizal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.