Kompas TV nasional hukum

Staf Ahli Kapolri: Kasus AKBP Bintoro Lebih Tepat Disebut Dugaan Suap

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 21:40 WIB
staf-ahli-kapolri-kasus-akbp-bintoro-lebih-tepat-disebut-dugaan-suap
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kedua dari kanan, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi berpendapat, kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

AKBP Bintoro saat ini menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolres Metro Jaksel Sebut Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Sempat Tidak Jalan 5 Bulan

Sebab, kata Aryanto, pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan, kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x