JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi berpendapat, kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.
Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
AKBP Bintoro saat ini menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.
Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.
“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.
“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolres Metro Jaksel Sebut Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Sempat Tidak Jalan 5 Bulan
Sebab, kata Aryanto, pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.
“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.
“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”
Ia menegaskan, kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.