Kompas TV nasional politik

Mahfud MD soal Pengusutan Tindak Pidana Pagar Laut, Ingatkan Pejabat Tak Perlu Saling Lempar

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 20:34 WIB
mahfud-md-soal-pengusutan-tindak-pidana-pagar-laut-ingatkan-pejabat-tak-perlu-saling-lempar
Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki siapa yang bekerja di balik keluarnya sertifikat lahan di atas pagar laut Tangerang belum terjawab tuntas. Justru, pengusutan oleh pemerintah dianggap lambat dan sempat saling lempar tanggung jawab. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 Mahfud MD buka suara soal pengusutan tindak pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. 

"Menurut saya gampang ya, pertama itu kan ada sertifikat yang sudah diumumkan ilegal, nah sertifikat yang ilegal kan ada dikeluarkan oleh siapa, tanggal berapa, pejabatnya siapa, itu aja panggil dulu," kata Mahfud dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (28/1/2025). 

Menurutnya, pemanggilan itu bisa dilakukan untuk mengonfirmasi alasan penerbitan sertifikat, kemudian juga menjadi dasar penelusuran selanjutnya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kenapa kamu mengeluarkan ini, atas suruhan atasan, atau atas kolusi bawahan, atau dia ikut kolusi, nanti akan ketahuan kok itu," ujar Mahfud. 

Baca Juga: Usut Tuntas Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Siapa Saja Pihak yang Terlibat?

Mahfud menegaskan, demi menciptakan ketertiban dan keamanan negara, kasus pagar laut Tangerang harus ditindaklanjuti secara hukum pidana. 

"Kalau kita mau tertib dan mau aman negara ini, ini (kasus pagar laut) supaya ditindaklanjuti secara hukum, hukum pidana gitu, bukan teknis administrasi," ujar Mahfud. 

Selain itu, kata dia, dalam pengusutan persoalan pagar laut ini, apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lambat atau sulit mengambil tindakan, polisi bisa turun tangan melakukan pengusutan tanpa harus menunggu penyelidikan dari KKP. 

"Bisa (polisi langsung mengusut kasus tanpa menunggu dari KKP terlebih dulu), di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu disebut penyidik utama itu adalah Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Mahfud. 

"Lalu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) itu adalah penyidik pembantu. Oleh sebab itu, ada kewajiban koordinasi," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x