JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat Hubungan Internasional Teuku Rezasyah sebut negara harus melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) meskipun masuk Malaysia secara illegal.
“Walaupun PMI tersebut adalah ilegal, namun konstitusi kita memerintahkan negara untuk melindungi mereka, terlepas dari ada tidaknya dokumen resmi yang mereka bawa,” ujar Rezasyah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Menteri Kelautan Perikanan Tidak Perlu Takut
Oleh karena itu, Rezasyah menilai nota diplomatik yang dikeluarkan KBRI di Kuala Lumpur sudah sesuai dengan Konvensi Wina yang mengatur tugas pokok dan tanggung jawab diplomatik. Minimal, kata Rezasyah, hak-hak dasar para korban dihargai secara hukum di Malaysia.
“Setidaknya hak-hak dasar PMI tersebut di Malaysia dihargai secara hukum nasional Malaysia, dan proses peradilan mereka nanti dapat diterima secara hukum internasional,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terjadi di perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Akibatnya, satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Baca Juga: Migrant Care: Kasus Penembakan Pekerja Indonesia di Malaysia Tidak Pernah Ada yang Tuntas
Menurut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), peristiwa terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 waktu setempat.
“Saat itu, patroli APMM mendapati sebuah kapal yang mengangkut lima PMI sedang melintas di perairan tersebut,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.