JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap sebut tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron kasus korupsi e-KTP di Singapura akan membuat koruptor berpikir ulang untuk sembunyi di negara tersebut.
Apalagi dengan fakta adanya perjanjian ekstradisi yang disepakati antara Indonesia dengan Singapura.
“Sehingga koruptor tentu akan berpikir ulang lagi untuk bersembunyi ke Singapura, karena Singapura sudah tegas ya dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia pada tahun 2022 yang lalu," kata Yudi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (27/1/2025).
Di sisi lain, tertangkapnya Paulus Tannos merupakan bukti keseriusan Pimpinan KPK untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas oleh kepemimpinan sebelumnya.
Baca Juga: Sufmi Dasco: DPR Akan Bentuk Tim Pantau Insiden Penembakan 5 PMI di Malaysia
“Ya kita harap mereka juga mempunyai kontribusi dan prestasi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Yudi berharap pemerintah Indonesia juga melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain yang menjadi daerah pelarian koruptor.
“Sehingga, kemudian, di situ, perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor,” ujarnya.
Seperti Kompas.tv memberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Ketika itu, ia tidak bisa serta-merta langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Paulus Tannos di Singapura ditahan sementara sesuai dengan perjanjian dengan Otoritas Singapura.
Baca Juga: Sufmi Dasco Kecam Tindakan Berlebihan Otoritas Maritim Malaysia yang Tewaskan 1 Pekerja Indonesia
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” katanya.
Tessa menuturkan, KPK mengajukan permohonan penahanan sementara dengan melampirkan kelengkapan persyaratan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Kemudian, Divhubinter bersurat kepada Interpol Singapura untuk dilanjutkan ke Singapore Police Force (SPF). SPF kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB,” jelasnya.
Di samping itu, kata Tessa, Kejaksaan Indonesia di Singapura kemudian berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura.
“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan (Singapura),” ucap Tessa.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.