Kompas TV nasional humaniora

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Tak Punya BPJS Kesehatan tapi Tetap Bisa Daftar

Kompas.tv - 27 Januari 2025, 06:00 WIB
petunjuk-teknis-pemeriksaan-kesehatan-gratis-tak-punya-bpjs-kesehatan-tapi-tetap-bisa-daftar
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan menyatakan, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kemenkes)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat yang berulang tahun, akan dimulai pada Februari 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, program ini untuk seluruh rakyat Indonesia, sehingga warga yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Menteri Kesehatan tetap bisa bisa mendapatkannya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” kata Budi dalam keterangan resminya baru-baru ini, ditulis Minggu (26/1/2025). 

Baca Juga: Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Namun, Budi tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.

BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.

Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Petunjuk Teknis Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan petunjuk teknis untuk melaksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Pembayaran THR Dipercepat agar Masyarakat Mudik Lebih Awal saat Lebaran 2025

Aturan ini mulai berlaku pada 21 Januari lalu dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKG, termasuk pemerintah pusat dan daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium kesehatan masyarakat, serta organisasi profesi. 

“Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Juru Bicara Kemenkes Widyawati dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Secara garis besar, petunjuk teknis (juknis) ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, mulai dari sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok sasaran yang dituju.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x