JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bicara terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurutnya, pemasangan pagar laut itu seharusnya segera diproses sebagai tindak pidana, bukan hanya ramai-ramai melakukan pembongkaran.
“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik,” kata Mahfud lewat akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).
Mahfud menjelaskan, persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, melainkan mencakup dugaan pelanggaran hukum serius, seperti penyerobotan wilayah laut, pembuatan sertifikat ilegal, hingga indikasi kolusi dan korupsi.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta: Pembongkaran Pagar Laut Dihentikan Sementara-Polemik Penerbitan Sertifikat | PAGAR LAUT
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini.
Sebab, upaya hukum yang tegas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" katanya.
Dia pun menilai aneh karena hingga sekarang kasus pagar laut ini belum diselidiki dan disidik sebagai kasus pidana.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi," tulisnya.
"Aneh belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana."
Baca Juga: Riuh! Interupsi DPR saat Titiek Soeharto Beber Kesimpulan Rapat Menteri KP & Komisi IV | PAGAR LAUT
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, akan dibawa ke ranah pidana umum dan diserahkan kepada penegak hukum.
"Ya pasti (dibawa ke pidana umum)," kata Trenggono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.