Kompas TV nasional hukum

Bahas Pemulangan Paulus Tannos, Dubes RI untuk Singapura Jelaskan Extradition Treaty

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 19:35 WIB
bahas-pemulangan-paulus-tannos-dubes-ri-untuk-singapura-jelaskan-extradition-treaty
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, membahas ekstradisi Paulus tannos, Sabtu (2/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo menjelaskan perjanjian extradition treaty yang mengatur detail proses pengembalian atau ekstradisi WNI dari Singapura.

Ia menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025), membahas proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi e KTP.

Ia menjawab pertanyaan mengenai penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Pemerintah RI tengah negosiasi dan menunggu tanggapan Singapura terkait proses ekstradisi tersebut.

Baca Juga: Buron e-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Polri: Berawal dari Komunikasi dengan Otoritas Singapura

“Saya kira sudah jelas ya, jadi kesepakatan perjanjian extradition treaty itu kan memang menetapkan secara detail bagaimana proses pengembalian dan tidak ada negosiasi,” ucapnya.

“Yang dimintakan oleh pihak Singapura itu adalah bahwa Indonesia akan melakukan penuntutan terhadap Paulus Tannos, dan apa yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah tindak pidana yang  memang akan dibawa ke pengadilan.”

Menurutnya, hanya persyaratan itu yang diminta oleh otoritas Singapura ketika Indonesia meminta mereka melakukan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos.

Saat ditanya apakah dalam waktu satu atau dua hari ke depan proses ekstradisi tersebut mungkin dilakukan, ia kembali menjelaskan tentang extradition treaty.

“Sekali lagi, ini proses, yang perlu diketahui bahwa extradition treaty ini kan, yang tadi saya katakan, baru berlaku bulan Maret 2024, dan ini merupakan kasus pertama pelaksanaan dari kesepakatan extradition treaty ini,” ucapnya.

“Tentunya persoalan teknis menjadi sesuatu yang wajar, kemudian kedua belah pihak saling mengikuti prosesnya.

Ia berpendapat, ini adalah sebuah langkah yang baik, agar ke depannya kedua pihak sama-sama mengetahui tata cara pengembalian ekstradisi sesuai dengan bunyi dari kesepakatan extradition treaty.

Dalam dialog itu, Suryopratomo juga menjawab pertanyaan mengenai lokasi penahanan Paulus Tannos. Ia menyebut Paulus ditahan di Penjara Changi.

“Penetapan pengadilan, sesuai dengan pemerintah Indonesia adalah melakukan penahanan sementara mulai tanggal 17 Januari 2025 dan berlaku sampai 45 hari ke depan.”

Mengenai perkembangan proses ekstradisi, ia mengatakan prosesnya tengah berjalan antara KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sederet Fakta KPK Tangkap Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP di Singapura: Kapan Dipulangkan?

“Nanti secara formal memang harus diajukan oleh Kementerian Hukum ke Kementerian Hukum Singapura, dan itu adalah sesuatu yang sudah disepakati ketika kita menandatangani extradition treaty pada tahun 2022 dan beraluku Maret 2024,” bebernya.

“Ada beberapa hal yang memang disepakati prosedur ketika kemudian ekstradisi itu akan dilakukan. Itulah yang sekarang sedang dilakukan oleh kedua belah pihak para penegak hukum,” imbuh dia.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x