Pemerintah DKI Jakarta 10 Oktober lalu setuju menambah 45 kamera tilang elektronik di jalanan ibu kota. Tambahan kamera ini akan memperkuat Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah memiliki 12 kamera tilang elektronik.
45 kamera tilang elektronik akan tersebar di sejumlah titik Jakarta. Seperti dari Kota Tua hingga Senayan, juga di Jalur Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio.
Kamera tambahan ini melengkapi 12 kamera yang sebelumnya terpasang di Jalan Thamrin hingga Jenderal Sudirman. Salah satu lokasi kamera tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orang di depan Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Enam kamera yang terpasang di jalan tersebut melakukan pemantauan dan pemotretan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Tilang elektronik dinilai pengguna jalan efektif menjerat pelanggar aturan, sehingga membuat warga lebih disiplin berlalu lintas.
Tilang elektronik mulai diterapkan Polda Metro Jaya sejak 1 Juli 2019 lalu. Sebelum diterapkan, program ini sudah diujicoba sejak November 2018. Tilang elektronik dinilai efektif karena mampu merekam dan mengetahui identitas pelanggar lalu lintas.
Penggunaan kamera CCTV berfungsi merekam wajah pelanggar, seperti tidak memakai sabuk pengaman, mengunakan telepon genggam saat mengemudi, dan lain-lain. Hasil jepretan kamera langsung dikirim ke server Polda Metro Jaya.
Penerapan sistem tilang elektronik terbukti efektif mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Kecanggihan sistem ini diklaim menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 40 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.