Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 21:00 WIB
jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-selama-libur-isra-mikraj-dan-tahun-baru-imlek-2025
Foto ilustrasi. Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol selama libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2025 (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.

Adapun waktu penerapan dan lokasinya sebagai berikut:
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; 
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB. 

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah: 
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR); 
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi. 

Baca Juga: [FULL] Sekjen KKP Ungkap Kewenangan Pihaknya di Polemik Pagar Laut Tangerang

3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; 
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); 
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang); 
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan 
7. Semarang – Solo.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan yaitu

1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; 
2. Mobil barang dengan kereta tempelan; 
3. Mobil barang dengan kereta gandengan; 
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: 

  • Hasil galian meliputi: Tanah, Pasir, Batu
  • Hasil tambang;
  • Bahan bangunan. 

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 
2. Air minum dalam kemasan (AMDK); 
3. Barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; 
4. Hantaran uang; 
5. Keperluan penanganan bencana alam;

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

6. Hewan ternak; 
7. Pupuk; 
8. Pakan ternak; 
9. Barang pokok.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x