JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai berbagai tanggapan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan tersebut.
"Kami belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali," kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dilaporkan dari Kompas.com, Mendiktisaintek memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dimintai penjelasan tambahan oleh wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, usulan izin tambang juga diberikan ke perguruan tinggi tersebut bertujuan memberikan sumber pendapatan alternatif bagi dunia kampus.
"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," sambung Dasco.
Baca Juga: Tujuan DPR Usul Kampus Bisa Kelola Tambang: Untuk Kurangi Uang Kuliah
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menambahkan, usulan ini muncul agar masyarakat tidak hanya menerima dampak negatif dari kegiatan pertambangan.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," jelasnya.
Menurut, Dasco yang juga politikus Partai Gerindra, pemberian izin kelola tambang dapat memberi manfaat positif bagi kampus.
"Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada. Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: Usul Kampus Kelola Tambang, DPR: Bantu Kurangi UKT!
DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025). Beberapa poin revisi mencakup hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak perguruan tinggi terkait wacana tersebut.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.