JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mempertanyakan usulan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi.
Hal ini menanggapi usulan revisi undang-undang tentang mineral dan batu bara (RUU Minerba).
Andreas menyebut pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi itu nantinya melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi.
Dia juga menyoroti rencana pemberian izin tambang terhadap organisasi masyarakat atau ormas.
Baca Juga: Rekaman Amatir Sumur Tambang Minyak Ilegal di Jambi Meledak, 3 Pekerja Terluka Parah
"Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU Perguruan Tinggi? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba lomba bentuk ormas, UMKM supaya kebagian IUP," kata Andreas kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia, pemberian izin itu tidak sesuai dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian untuk masyarakat. Sehingga, tak sesuai etik bila diberikan izin mengelola tambang.
"Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi Izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Andreas.
Andreas meminta agar Baleg DPR RI mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan pemberian izin pertambangan ini. Terutama, pendapat ahli dan akademisi.
"Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.
"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR;
Baca Juga: Ratusan Penambang Terjebak di Tambang Afrika Selatan selama Berbulan-Bulan, 100 Mati Kelaparan
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.